Poliandri Dalam Islam
Bismillah ar-Rahman ar-Rahim
Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.
[Surat an-Nisaa' (4) ayat 3]
Salah satu prinsip dalam tafsir al-Qur'an, apabila suatu hukum berlaku bagi laki-laki, maka hal tersebut juga berlaku sebaliknya, kecuali ada ayat lain yang menjelaskan. Dalam ayat ini, dijelaskan, seorang laki-laki boleh menikahi dua orang perempuan atau lebih dengan batasan maksimar empat orang istri. Pertanyaannya, apakah hukum ini juga berlaku bagi perempuan? ALLOH SWT berfirman:
Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
[Surat an-Nisaa' (4) ayat 24]
Dalam ayat ini, dijelaskan bahwa seorang laki-laki-laki dilarang menikahi istri orang lain. Ayat inilah yang menjelaskan Surat an-Nisaa' (4) ayat 3, bahwa poliandri dilarang dalam Islam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar