Mengapa Poliandri Diharamkan
Budaya Arab sebelum kedatangan Islam mengenal apa yang disebut institusi pernikahan. Hanya, menurut Dr Najman Yasin, lembaga pernikahan ketika itu bukan sebuah institusi yang melulu mendatangkan maslahat, malah justru institusi yang sangat kental sifat jahiliyahnya. Masyarakat Arab sebelum Islam tidak menentukan aturan jelas soal poligami dan poliandri. Pria dan wanita bebas untuk melakukan poligami dan poliandri.
Masyarakat Arab sebelum Islam mengenal beberapa adat-istiadat yang serupa dengan pemahaman poliandri pada masyarakat modern. Yang paling dikenal dan sering dilakukan masyarakat Arab adalah jenis poliandri yang dikenal dengan nama : pernikahan istibda', pernikahan warisan dan pernikahan paceklik.
Pernikahan istibd� terjadi ketika suami memerintahkan isterinya bergaul dengan lelaki lain, sementara dalam masa itu suami tak akan menyentuh atau bercampur dengan sang istri. Suami menunggu saja apakah isterinya hamil atau tidak, setelah bergaul dengan lelaki yang diajukan olehnya. Seandainya isteri hamil, bila mau lelaki yang menggaulinya boleh menyuntingnya. Jika tak mau, sang isteri akan kembali pada suami lama, yang memerintahkan isterinya bergaul dengan lelaki yang dia ajukan sendiri.
Dalam pernikahan-warisan, anak lelaki mendapat warisan dari bapaknya dengan cara menikahi ibu kandungnya sendiri setelah sang bapak meninggal. Pada jaman modern ini, perbuatan yang juga dikutuk dalam drama mitologi Yunani Kuno Oedipus itu dikenal pula dengan istilah : incest.
Selain motif ekonomi yang mengemuka dalam pernikahan warisan, masyarakat Arab jahiliyah mengenal pula pernikahan paceklik. Dalam pernikahan paceklik suami menyuruh istrinya untuk menikah lagi dengan orang kaya, demi mendapatkan uang dan kebercukupan pangan. Pernikahan ini semata-mata dilakukan sebab ketidak-berdayaan ekonomi. Ironis dan sungguh hina, ketika setelah kaya perempuan itu pulang kembali pada suami lamanya.
Selain pernikahan istibda', pernikahan-warisan dan pernikahan-paceklik, masyarakat Arab jahiliyah juga mengenal aktivitas swinger atau tukar pasangan yang dikenal dengan sebutan pernikahan tukar guling. Pernikahan tukar guling ini dilakukan untuk bersenang-senang saja, dan adakalanya menampilkan ritual tertentu ketika si wanita hamil karena aktivitas swinger-nya. Ritual itu dilakukan untuk menentukan siapa ayah si anak yang dikandung atau terlahir dari rahimnya. Cara ritualnya ?
- Perempuan yang mempunyai suami lebih dari satu (mulai dari dua sampai sembilan orang), setelah hamil akan menentukan sendiri siapa suami dan bapak daripada anak yang dia kandung.
- Ketika perempuan melahirkan seorang anak, semua lelaki yang pernah menggaulinya duduk melingkari sang anak. Sang anak lalu dibiarkan berjalan atau merangkak seenak arah. Ketika ia berjalan mengarah ke salah seorang di antara mereka, maka siapa yang dihampiri itulah yang ditentukan sebagai bapak dari anaknya.
Andai Islam tak mengharamkan poliandri, barangkali apa yang pernah terjadi pada masyarakat jahiliyah dulu akan terjadi pada masa kini. Dengan diharamkannya poliandri jauh sejak berabad-abad lalu saja, aktivitas swinger maupun poliandri walaupun terselubung itu masih saja terjadi. Kasus perselingkuhan, kegiatan-kegiatan free sex yang banyak dilansir oleh mass media maupun buku (misalnya : Jakarta Underground-nya Moammar Emka) merupakan rujukan data yang tak terbantahkan, soal ada atau tidaknya aktivitas penyimpangan seksual yang menjerumuskan, mengorbankan dan merendahkan martabat kaum wanita itu. Dalam kasus pengharaman poliandri inilah makanya, kita mesti mengakui betapa hukum Islam telah sempurna memagari kemungkinan-kemungkinan buruk yang bakal menggusur umat manusia kedalam lumpur kenistaan.
Poliandri adalah pernikahan seorang perempuan dengan lebih dari satu suami (Lihat : http://en.wikipedia.org/wiki/Polygyny). Hukum poliandri adalah haram berdasarkan Al-Qur`an dan As-Sunnah.
Dalil Al-Qur`an, adalah firman Allah SWT :
"dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki." (QS An-Nisaa` [4] : 24)
Ayat di atas yang berbunyi "wal muhshanaat min al-nisaa` illa maa malakat aymaanukum" menunjukkan bahwa salah satu kategori wanita yang haram dinikahi oleh laki-laki, adalah wanita yang sudah bersuami, yang dalam ayat di atas disebut al-muhshanaat.
Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani berkata dalam an-Nizham al-Ijtima’i fi al-Islam (Beirut : Darul Ummah, 2003) hal. 119 : "Diharamkan menikahi wanita-wanita yang bersuami. Allah menamakan mereka dengan al-muhshanaat karena mereka menjaga [ahshana] farji-farji (kemaluan) mereka dengan menikah."
Pendapat tersebut sejalan dengan pendapat Imam Syafi’i yang menyatakan bahwa kata muhshanaat yang dimaksud dalam ayat tersebut bukanlah bermakna wanita merdeka (al-haraa`ir), tetapi wanita yang bersuami (dzawaatul azwaaj) (Al-Umm, Juz V/134).
Imam Syafi’i menafsirkan ayat di atas lebih jauh dengan mengatakan :
"Wanita-wanita yang bersuami –baik wanita merdeka atau budak— diharamkan atas selain suami-suami mereka, hingga suami-suami mereka berpisah dengan mereka karena kematian, cerai, atau fasakh nikah, kecuali as-sabaayaa (yaitu budak-budak perempuan yang dimiliki karena perang, yang suaminya tidak ikut tertawan bersamanya)… (bi-anna dzawaat al-azwaaj min al-ahraar wa al-imaa` muharramaatun ‘ala ghairi azwaajihinna hatta yufaariquhunna azwajuhunna bi-mautin aw furqati thalaaqin, aw faskhi nikahin illa as-sabaayaa…) (Imam Syafi’i, Ahkamul Qur`an, Beirut : Darul Kutub al-‘Ilmiyah, 1985, Juz I/184).
Jelaslah bahwa wanita yang bersuami, haram dinikahi oleh laki-laki lain. Dengan kata lain, ayat di atas merupakan dalil al-Qur`an atas haramnya poliandri.
Adapun dalil As-Sunnah, bahwa Nabi SAW telah bersabda :
"Siapa saja wanita yang dinikahkan oleh dua orang wali, maka [pernikahan yang sah] wanita itu adalah bagi [wali] yang pertama dari keduanya." (ayyumaa `mra`atin zawwajahaa waliyaani fa-hiya lil al-awwali minhumaa) (HR Ahmad, dan dinilai hasan oleh Tirmidzi) (Imam Asy-Syaukani, Nailul Authar, hadits no. 2185; Imam Ash-Shan’ani, Subulus Salam, Juz III/123).
Hadits di atas secara manthuq (tersurat) menunjukkan bahwa jika dua orang wali menikahkan seorang wanita dengan dua orang laki-laki secara berurutan, maka yang dianggap sah adalah akad nikah yang dilakukan oleh wali yang pertama (Imam Ash-Shan’ani, Subulus Salam, Juz III/123).
Berdasarkan dalalatul iqtidha`1), hadits tersebut juga menunjukkan bahwa tidaklah sah pernikahan seorang wanita kecuali dengan satu orang suami saja.
Makna (dalalah) ini –yakni tidak sahnya pernikahan seorang wanita kecuali dengan satu suami saja – merupakan makna yang dituntut (iqtidha`) dari manthuq hadits, agar makna manthuq itu benar secara syara’. Maka kami katakan bahwa dalalatul iqtidha` hadits di atas menunjukkan haramnya poliandri.
Dengan demikian, jelaslah bahwa poliandri haram hukumnya atas wanita muslimah berdasarkan dalil-dalil al-Qur`an dan As-Sunnah yang telah kami sebutkan di atas. Wallahu a’lam [ ]
Yogyakarta, 7 Pebruari 2007
Muhammad Shiddiq al-Jawi
- - - -
1) Dalalatul iqtidha` adalah makna yang tidak terucap dalam lafal teks ayat atau hadits, namun merupakan keharusan makna yang mesti ada agar makna-makna lafal itu bernilai benar, baik bernilai benar karena tuntutan akal maupun tuntutan syara’. Pembahasan dalalatul iqtidha` lebih mendalam dan contoh-contohnya lihat kitab-kitab ushul fiqih (Imam Asy-Syaukani, Irsyadul Fuhul, hal. 178; Abdul Wahhab Khallaf, ‘Ilmu Ushul Al-Fiqh, hal. 150; Syaikh al-Hudhari Bik, Ushul al-Fiqh, hal. 121; Wahbah az-Zuhaili, Ushul al-Fiqh al-Islami, Juz I/355; Taqiyuddin an-Nabhani, Asy-Syakhshiyah al-Islamiyah, Juz III/177; ‘Atha ibn Khalil, Taysir al-Wushul ilaa al-Ushul, hal. 161).
Dalil Al-Qur`an, adalah firman Allah SWT :
"dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki." (QS An-Nisaa` [4] : 24)
Ayat di atas yang berbunyi "wal muhshanaat min al-nisaa` illa maa malakat aymaanukum" menunjukkan bahwa salah satu kategori wanita yang haram dinikahi oleh laki-laki, adalah wanita yang sudah bersuami, yang dalam ayat di atas disebut al-muhshanaat.
Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani berkata dalam an-Nizham al-Ijtima’i fi al-Islam (Beirut : Darul Ummah, 2003) hal. 119 : "Diharamkan menikahi wanita-wanita yang bersuami. Allah menamakan mereka dengan al-muhshanaat karena mereka menjaga [ahshana] farji-farji (kemaluan) mereka dengan menikah."
Pendapat tersebut sejalan dengan pendapat Imam Syafi’i yang menyatakan bahwa kata muhshanaat yang dimaksud dalam ayat tersebut bukanlah bermakna wanita merdeka (al-haraa`ir), tetapi wanita yang bersuami (dzawaatul azwaaj) (Al-Umm, Juz V/134).
Imam Syafi’i menafsirkan ayat di atas lebih jauh dengan mengatakan :
"Wanita-wanita yang bersuami –baik wanita merdeka atau budak— diharamkan atas selain suami-suami mereka, hingga suami-suami mereka berpisah dengan mereka karena kematian, cerai, atau fasakh nikah, kecuali as-sabaayaa (yaitu budak-budak perempuan yang dimiliki karena perang, yang suaminya tidak ikut tertawan bersamanya)… (bi-anna dzawaat al-azwaaj min al-ahraar wa al-imaa` muharramaatun ‘ala ghairi azwaajihinna hatta yufaariquhunna azwajuhunna bi-mautin aw furqati thalaaqin, aw faskhi nikahin illa as-sabaayaa…) (Imam Syafi’i, Ahkamul Qur`an, Beirut : Darul Kutub al-‘Ilmiyah, 1985, Juz I/184).
Jelaslah bahwa wanita yang bersuami, haram dinikahi oleh laki-laki lain. Dengan kata lain, ayat di atas merupakan dalil al-Qur`an atas haramnya poliandri.
Adapun dalil As-Sunnah, bahwa Nabi SAW telah bersabda :
"Siapa saja wanita yang dinikahkan oleh dua orang wali, maka [pernikahan yang sah] wanita itu adalah bagi [wali] yang pertama dari keduanya." (ayyumaa `mra`atin zawwajahaa waliyaani fa-hiya lil al-awwali minhumaa) (HR Ahmad, dan dinilai hasan oleh Tirmidzi) (Imam Asy-Syaukani, Nailul Authar, hadits no. 2185; Imam Ash-Shan’ani, Subulus Salam, Juz III/123).
Hadits di atas secara manthuq (tersurat) menunjukkan bahwa jika dua orang wali menikahkan seorang wanita dengan dua orang laki-laki secara berurutan, maka yang dianggap sah adalah akad nikah yang dilakukan oleh wali yang pertama (Imam Ash-Shan’ani, Subulus Salam, Juz III/123).
Berdasarkan dalalatul iqtidha`1), hadits tersebut juga menunjukkan bahwa tidaklah sah pernikahan seorang wanita kecuali dengan satu orang suami saja.
Makna (dalalah) ini –yakni tidak sahnya pernikahan seorang wanita kecuali dengan satu suami saja – merupakan makna yang dituntut (iqtidha`) dari manthuq hadits, agar makna manthuq itu benar secara syara’. Maka kami katakan bahwa dalalatul iqtidha` hadits di atas menunjukkan haramnya poliandri.
Dengan demikian, jelaslah bahwa poliandri haram hukumnya atas wanita muslimah berdasarkan dalil-dalil al-Qur`an dan As-Sunnah yang telah kami sebutkan di atas. Wallahu a’lam [ ]
Yogyakarta, 7 Pebruari 2007
Muhammad Shiddiq al-Jawi
- - - -
1) Dalalatul iqtidha` adalah makna yang tidak terucap dalam lafal teks ayat atau hadits, namun merupakan keharusan makna yang mesti ada agar makna-makna lafal itu bernilai benar, baik bernilai benar karena tuntutan akal maupun tuntutan syara’. Pembahasan dalalatul iqtidha` lebih mendalam dan contoh-contohnya lihat kitab-kitab ushul fiqih (Imam Asy-Syaukani, Irsyadul Fuhul, hal. 178; Abdul Wahhab Khallaf, ‘Ilmu Ushul Al-Fiqh, hal. 150; Syaikh al-Hudhari Bik, Ushul al-Fiqh, hal. 121; Wahbah az-Zuhaili, Ushul al-Fiqh al-Islami, Juz I/355; Taqiyuddin an-Nabhani, Asy-Syakhshiyah al-Islamiyah, Juz III/177; ‘Atha ibn Khalil, Taysir al-Wushul ilaa al-Ushul, hal. 161).
POLIANDRI
Melihat para Istri2 yang kasihan dipoligami, jangan mau kalah gmn klo juga poliandri
keren tuh
Biar bisa bales poli2 ria ga cuman cowo yg bs poligami tapi cewe jg bs poliandri supaya haknya sama n adil jadi ga sepihak klo cmn sepihak (cmn cowo yg poligami) kan ga adil iya ga
berikut ini penjelasan logis kenapa poliandri ga kalah hebatnya dibanding poligami
bahkan lebih bagus (who knows, It's relative)
POLIANDRI ^-^
Menurut daku, yang diperlukan oleh seorang anak bukanlah siapakah lelaki yang menyumbangkan seciprat sperma untuk membuat dirinya, tapi siapakah yang berperan sebagai sosok seorang ayah sesungguhnya dalam pertumbuhannya.
Justru dengan sistem 4 ayah 1 ibu, anak-anak diuntungkan karena lebih
banyak yang melindungi mereka jika ada apa-apa. Bahkan mungkin ada baiknya jika ke-empat ayah tersebut mengatur shift kerja mereka
sehingga setidaknya ada 1 ayah yang selalu berjaga di rumah setiap
saat. Menjaga keluarga dari marabahaya. (Misal: Kalau ada perampok
yang masuk rumah, setidaknya ada seorang lelaki dewasa yang akan melindungi ibu dan anak-anaknya)
Selain itu, 4 ayah berarti adanya 4 tulang punggung keluarga. (EMPAT saudara-saudara! ! E-M-P-A-T!! bukan 1 atau 2 atau 3, tapi EMPAT sumber pemasukan keluarga!!) Jadi secara keseluruhan, kesejahteraan keluarga menjadi lebih baik.
Biaya perawatan anakpun lebih terjamin. Jika yang 1 terkena PHK, masih ada 3 lainnya yang bekerja. Tentunya yang terkena PHK itu juga akan merasa gengsi dan malu terhadap 3 suami lainnya, sehingga ia akan berusaha mendapatkan kerja secepatnya.
Poliandri juga baik untuk mengurangi jumlah penduduk. Sebab, walaupun ada 4 pejantan yang siap membuahi, tapi pabrik anaknya cuma 1!!
Jadinya ya dalam jangka panjang akan mengurangi jumlah penduduk dan
anak-anak yang dibuat pun diharapkan lebih "berkualitas" . (Ya itulah, karena biaya perawatan anak datang dari 4 sumber pemasukan) Intinya: turunkan kuantitas, naikkan kualitas!!
Kalau poligami bisa mengakibatkan persaingan di antara para istri dan anak-anaknya, poliandri mungkin bisa memberikan efek perdamaian. Sebab pada saat seorang anak tidak jelas siapa ayahnya (Pokoknya di antara 4 itu! Eh, diluar 4 itu juga bisa ding), maka para ayah akan tetap memberikan perhatian kepada si anak. Masing-masing ayah akan menganggap anak tersebut adalah anaknya. (Kalau di poligamikan, bisa ada resiko setiap anak membangga-banggakan ibunya doang dan menjelekkan ibu dari anak yang lain)
Para ayah tersebut punya teman untuk ngobrol malam-malam, teman untuk ain catur, main panco (Kalau mau juga bisa buat turnamen kecil- kecilan) ataupun main kartu (Pas 4 orang! Cocok buat maen capsa, maen mahjong juga bisa). Nonton bola di rumah pun menjadi lebih semarak!
Dengan sistem 4 suami pula para pria bisa belajar menekan rasa egoisnya dengan saling berbagi, bertoleransi dan bersabar. Ingat, Tuhan suka orang sabar...
Rewelnya istri pun menjadi lebih berkurang. Bayangkan jika seorang suami punya 4 istri. Maka dalam 24 jam, akan ada 4 orang istri yang berpotensi untuk mengomel dan mengeluh di kuping suami. Tapi JIKA 4 suami 1 istri, maka rata-rata kemungkinan masing-masing suami di-rese- in istri adalah maksimal 6 jam sehari. (Dengan asumsi ngawur bahwa sang istri mengomel selama 24 jam non-stop)
Sudah menjadi pengetahuan umum pula jika umur harapan hidup pria lebih pendek. Jadi, setidaknya jika seorang suami mati, sang istri tidak akan langsung menjadi janda, masih ada 3 orang suami yang menemani. Sementara jika sang istri yang mati, maka para suami bisa memilih untuk segera kawin lagi atau menjomblo. (Point bebek di sini: Kalau seorang wanita menjadi janda, maka ia lebih sulit untuk mencari suami daripada seorang duda mencari istri)
Sekarang mari kita tinjau dari sudut seksualitas. Sudah menjadi keluhan umum di rubrik konsultasi kalau banyak wanita gagal mencapai orgasme karena suami cepat selesai atau tidur begitu saja setelah mencapai puncak. Padahal pada umumnya, wanita itu lebih lambat panas daripada pria.
Nah... dengan adanya 4 suami, maka suami-suami tersebut bisa ber- estafet ria. Jika istri lambat panas dan blum panas-panas juga, maka jangan kuatir, masih ada rekan anda yang akan meneruskan perjuangan membawa istri menuju ke puncak kenikmatan. (Menuju puncak, gemilang cahaya, mengukir cinta, SEJUTA RASA.... Kyaaaaaaa... !! )
Akhir kata, saya menyimpulkan (lagi-lagi) secara SEPIHAK bahwa poliandri "lebih baik" daripada poligami...
keren tuh
Biar bisa bales poli2 ria ga cuman cowo yg bs poligami tapi cewe jg bs poliandri supaya haknya sama n adil jadi ga sepihak klo cmn sepihak (cmn cowo yg poligami) kan ga adil iya ga
berikut ini penjelasan logis kenapa poliandri ga kalah hebatnya dibanding poligami
bahkan lebih bagus (who knows, It's relative)
POLIANDRI ^-^
Menurut daku, yang diperlukan oleh seorang anak bukanlah siapakah lelaki yang menyumbangkan seciprat sperma untuk membuat dirinya, tapi siapakah yang berperan sebagai sosok seorang ayah sesungguhnya dalam pertumbuhannya.
Justru dengan sistem 4 ayah 1 ibu, anak-anak diuntungkan karena lebih
banyak yang melindungi mereka jika ada apa-apa. Bahkan mungkin ada baiknya jika ke-empat ayah tersebut mengatur shift kerja mereka
sehingga setidaknya ada 1 ayah yang selalu berjaga di rumah setiap
saat. Menjaga keluarga dari marabahaya. (Misal: Kalau ada perampok
yang masuk rumah, setidaknya ada seorang lelaki dewasa yang akan melindungi ibu dan anak-anaknya)
Selain itu, 4 ayah berarti adanya 4 tulang punggung keluarga. (EMPAT saudara-saudara! ! E-M-P-A-T!! bukan 1 atau 2 atau 3, tapi EMPAT sumber pemasukan keluarga!!) Jadi secara keseluruhan, kesejahteraan keluarga menjadi lebih baik.
Biaya perawatan anakpun lebih terjamin. Jika yang 1 terkena PHK, masih ada 3 lainnya yang bekerja. Tentunya yang terkena PHK itu juga akan merasa gengsi dan malu terhadap 3 suami lainnya, sehingga ia akan berusaha mendapatkan kerja secepatnya.
Poliandri juga baik untuk mengurangi jumlah penduduk. Sebab, walaupun ada 4 pejantan yang siap membuahi, tapi pabrik anaknya cuma 1!!
Jadinya ya dalam jangka panjang akan mengurangi jumlah penduduk dan
anak-anak yang dibuat pun diharapkan lebih "berkualitas" . (Ya itulah, karena biaya perawatan anak datang dari 4 sumber pemasukan) Intinya: turunkan kuantitas, naikkan kualitas!!
Kalau poligami bisa mengakibatkan persaingan di antara para istri dan anak-anaknya, poliandri mungkin bisa memberikan efek perdamaian. Sebab pada saat seorang anak tidak jelas siapa ayahnya (Pokoknya di antara 4 itu! Eh, diluar 4 itu juga bisa ding), maka para ayah akan tetap memberikan perhatian kepada si anak. Masing-masing ayah akan menganggap anak tersebut adalah anaknya. (Kalau di poligamikan, bisa ada resiko setiap anak membangga-banggakan ibunya doang dan menjelekkan ibu dari anak yang lain)
Para ayah tersebut punya teman untuk ngobrol malam-malam, teman untuk ain catur, main panco (Kalau mau juga bisa buat turnamen kecil- kecilan) ataupun main kartu (Pas 4 orang! Cocok buat maen capsa, maen mahjong juga bisa). Nonton bola di rumah pun menjadi lebih semarak!
Dengan sistem 4 suami pula para pria bisa belajar menekan rasa egoisnya dengan saling berbagi, bertoleransi dan bersabar. Ingat, Tuhan suka orang sabar...
Rewelnya istri pun menjadi lebih berkurang. Bayangkan jika seorang suami punya 4 istri. Maka dalam 24 jam, akan ada 4 orang istri yang berpotensi untuk mengomel dan mengeluh di kuping suami. Tapi JIKA 4 suami 1 istri, maka rata-rata kemungkinan masing-masing suami di-rese- in istri adalah maksimal 6 jam sehari. (Dengan asumsi ngawur bahwa sang istri mengomel selama 24 jam non-stop)
Sudah menjadi pengetahuan umum pula jika umur harapan hidup pria lebih pendek. Jadi, setidaknya jika seorang suami mati, sang istri tidak akan langsung menjadi janda, masih ada 3 orang suami yang menemani. Sementara jika sang istri yang mati, maka para suami bisa memilih untuk segera kawin lagi atau menjomblo. (Point bebek di sini: Kalau seorang wanita menjadi janda, maka ia lebih sulit untuk mencari suami daripada seorang duda mencari istri)
Sekarang mari kita tinjau dari sudut seksualitas. Sudah menjadi keluhan umum di rubrik konsultasi kalau banyak wanita gagal mencapai orgasme karena suami cepat selesai atau tidur begitu saja setelah mencapai puncak. Padahal pada umumnya, wanita itu lebih lambat panas daripada pria.
Nah... dengan adanya 4 suami, maka suami-suami tersebut bisa ber- estafet ria. Jika istri lambat panas dan blum panas-panas juga, maka jangan kuatir, masih ada rekan anda yang akan meneruskan perjuangan membawa istri menuju ke puncak kenikmatan. (Menuju puncak, gemilang cahaya, mengukir cinta, SEJUTA RASA.... Kyaaaaaaa... !! )
Akhir kata, saya menyimpulkan (lagi-lagi) secara SEPIHAK bahwa poliandri "lebih baik" daripada poligami...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar