POLIGAMI DAN PROBLEMATIKANYA
- Pengertian Poligami, Sejarah dan Dasar Hukumnya
1. Pengertian Poligami
Kata poligami secara etimologi berasal dari bahas Yunani, yaitu polus yang berarti banyak dan gamos yang berarti perkawinan. Bila pengertian kata ini digabungkan, maka poligami akan berarti perkawinan yang banyak atau lebih dari seorang. System perkawinan bahwa seorang lelaki mempunyai lebih seorang istri dalam waktu bersamaan, atau seorang perempuan mempunyai suami lebih dar seorang dalam waktu yang bersamaan, pada dasarnya disebut poligami.
Pengertan poligami menurut bahas Indonesia adalah system perkawinan yang salah satu pihak memiiki/mengawini beberapa lawan jenisnya di waktu yang bersamaan.
Para ahli membedakan istilah bagi seorang laki-laki yang mempunyai lebih dari seorang istri dengan istilah poligini yang berasl dai kata polus berarti banyak dan gune berarti perempuan. Sedangkan bagi seorang istri yang mempunyai lebih dari seorang suami disebut poliandri yang berasal dari kata polus yang berarti banyak dan Andros berarti laki-laki.
Jadi, kata yang tepat bagi seoang laki-laki yang mempunyai istri lebih dari seorang dalam wak5tu yang bersamaan adalah poligini bukan poligami. Meskipun demikian, dalam perkataan sehari-hari yang dimaksud dengan poligami itu adalah perkawinan seorang laki-laki dengan lebih dari seorang perempuan dalam wakru yang bersamaan. Yang dimaksud poligini itu, menurut masyarkat umum dalam poligami.
2. Poligami dan Nasib Wanita Sebelum Islam
Poligami adalah masalah-masalah kemanusiaan yang tua sekali. Hampir seluruh bangsa di dunia, sejak zaman dahulu kala tidak asing dengan poligami. Misalnya, sejak dulu kala poligami sudah dikenal orang-orang Hindu, bangsa Israel, Persia, Arab, Romawi, Babilonia, Tunisia dan lain-lain. Disamping itu, poligami telah dikenal bangsa-bangsa di permukaan bumi sebagai masalah kemasyarakatan. Poligami juga banyak diperhatikan oleh para sarjana dan ahli-ahli seksiologi seperti Sigmund Freud, Adler, H. Levie, Jung, Charlotte Buhler, Margaret Mead, dan lain-lain.
Di dunia barat, kebanyakan orang benci dan menentang poligami. Sebagian besar bangsa-bangsa di sana menganggap bahwa poligami adalah hasil dari perbuatan cabul an oleh karenanya dianggap sebagai tindakan yang tidakan yang tidak bermoral. Akan tetapi kenyataannya menunjukan lain,dan inilah yang mengherankan. Di barat, kian merajalela terjadinya praktik-praktik poligami secara liar diluar perkawinan. Hal yang demikian, sejak dulu, sudah bukan rahasia lagi. Hendrik II, Hendrik IV, Lodeewijk XV, Rechlieu, dn Napoleon I adalah sekedar contoh darii kalangan orang-orang besar Eropa yang berpoligami secara illegal itu. Bahkan, pendeta-pendeta Nasrani yang telah bersumpah tidak akan kawin selama hidupnya, tidak malu-malunya membiasakan juga kebiasaan memelihara istri-istri gelap dengan “izin sederhana” dari uskup atau kepala-kepala gereja mereka.
Melihat realita ini, banyak juga diantara para sarjana Barat, penganjur poligami atau paling tidak orang-orang Barat yang mulai terbuka dan bersikap lunak dengan poligami. Dr. Gustav Le Bon pernah berkata: “Pada masa-masa yang akan dating nanti, undang-undang bangsa Eroppa akan melegalisasi poligami”. M. Letourbeau juga pernah berkata: “Hingga sampai saat ini, belum juga dapat diyakini bahwa system monogami itu yang paling baik”.
Pada tahun 1928, di tanah air kita, mulai terengar suara-suara yang menentang poligami.
Suara-suara ini, terutama dating dari organisasi-organisasi kaum wanita di luar Islam, seperti “Putri Indonesia”, dan lain-lain. Sejak tahun itulahh poligami ramai dibicarakan orang, baik lewat rapat-rapat, surt kabar, atau pertemuan-pertemuan, dan lain sebagainya. Penentang-penentang poligami itu, disamping menentang poligami itu sendiri, juga tak segan-segan melemparkan fitnahan terhadap Islam, sebab barngkali menurut mereka, Islam-lah yang terutama dan yang pertama-tama mengajarkanpoligami itu. Biasanya, alas an-alasan yang mereka ajukan untuk menentang poligami itu, antara lain:
Pertama : Poligami merendahkan derjat kaum wanita
Kedua : Poligami menyebabkan merajalelanya perzinaan
Ketiga : poligami menyebabkan kacau-balaunya rumah tangga, sebab, biasanya cinta sang
suami akhirnya hanya akan tertuju pada istri yang baru.
Supardi Mursalin mengemukakan bahw bangsa Barat puurbakala menganggap poligami merupakan suatu keniasaan, karena dilakukan oleh raja-raja yang melambangkan ketuhanan sehingga orang banyak menganggapnya sebangai perbuatan suci. Orang Hindu melakuukan poligami secara meluas sejak zaman dahulu.begitu juga orng media dahulu kala, Babilonia, Assiria, dan persi tidak mengadakan ppembatasan mengenai jumlah wanita yang dikawini oleh seorang laki-laki. Seorang Brahma berasta tinggi, bahkan juga di zaman modern ini, boleh mengawini wanita sebanyak yamg ia suka. Di kalangan bangsa Israil, poligami telah bberjalan sejak sebelum zaman Nabi Musa a.s. yang kemudian menjadi adat kebiasaan yang dilanjutkan tanpa ada batasan jumlah perempuan yang boleh diperisstri oleh seorang laki-laki. Kemudian, Talmud membatasi jumlah itu menurut kemampuan suami memeliharaa istrinya dengan baik. Meskippun para Rabbi menasihatkan supaya tidk memiliki istri lebih dari empat orang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar